Polda Kalsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla
Ilustrasi orang beraktivitas di selimuti kabut asap di Banjarbaru, Kalsel (ANTARA)

Bagikan:

BANJARMASIN - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Selatan hingga kini masih terjadi hingga mengakibatkan kabut asap tebal kerap menyelimuti akses jalan nasional.    Menyikapi hal itu, Polda Kalimantan Selatan melalui Polres Banjarbaru telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat sengaja melakukan pembakaran lahan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian seusai memimpin pelaksanaan penanaman pohon di Kota Banjarmasin, Sabtu 26 Agustus.

Menurut Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian mengatakan polisi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelaku yang dengan sengaja membakar lahan untuk kepentingan pribadi sehingga bisa memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Bahkan, pihaknya juga akan menindak tegas seluruh korporasi jika mengetahui terjadi kebakaran hutan dan lahan di area perusahaan tetapi tidak mengambil tindakan, maka akan dipidanakan karena dinilai memenuhi unsur kelalaian.

"Saya pastikan kalau itu tertangkap, terbukti kita akan proses pidana. Karena jangankan membakar, lalai saja, misalnya ada lahan yang milik perusahaan sudah tahu terbakar tapi dia tidak mengambil langkah untuk melakukan pemadaman itu bisa kita kenakan kelalaian," tegas Andi.

Andi menerangkan sejauh ini, jumlah kasus tertinggi kebakaran hutan dan lahan gambut di wilayah Kalimantan Selatan masih berada di Kota Banjarbaru. Bahkan, dari sejumlah laporan polisi, Polres Banjarbaru telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Banjarbaru.

Dari dua tersangka itu, terdiri dari satu orang tersangka individu atau personal, dan satu orang tersangka lainnya berasal dari korporasi.

"Yang paling banyak itu di wilayah Banjarbaru. Ada, sudah ada, yang sudah menjadi LP (laporan) ada beberapa tetapi yang sudah berproses dua, satu perusahaan satu individu, Polres Banjarbaru, sama keduanya di Polres Banjarbaru," imbuhnya.

Sementara itu, akibat dari masih maraknya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Selatan, telah mengakibatkan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan nasional maupun jalan provinsi, kerap diselimuti kabut asap tebal.

Akibat kabut asap tebal itu, selain mengganggu arus lalu lintas akibat jarak pandang yang terbatas, juga telah mulai mencemari kualitas udara di wilayah Kalimantan Selatan.