Timsus Asesmen Kesehatan Putri Candrawathi, Terkait Rencana Penahanan?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri ternyata sedang melakukan penilaian atau assesmen terhadap kesehatan dan psikologi Putri Candrawathi dalam dua hari terakhir ini. Asesmen ini diduga dilakukan untuk menentukan langkah penahanan.

"Penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 27 September.

Asesmen kesehatan Putri Chandrawathi sudah mulai dilakukan sejak Senin, 26 September.

Evaluasi kesehatan dan psikologi istri eks Kadiv Propam Polri ini dilakukan oleh tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Korps Bhayangkara.

Namun, apabila pihak pengacara Putri Candrawathi berkeinginan untuk melakukan pemeriksaan secara mandiri, Polri mempersilakannya.

"Tapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," ungkapnya.

Nantinya, apabila asesmen rampung dan berkas perkara pembunuhan berencana dinyatakan lengkap, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan menentukan perihal penahanan terhadap Putri Chandrawathi.

"Ya saya tidak berani berandai-andai dulu (soal penahanan, red), nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," kata Dedi.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia disebut berperan membantu aksi pembunuhan tersebut.

Sementara untuk tersangka lainnya, yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana mati atau penjara 20 tahun.