Bagikan:

JAKARTA - Komnas HAM serahkan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J kepada Timsus Polri, Kamis (1/9). Usai menerima rekomendasi, Timsus mengaku setelah memeriksa Putri Candrawathi lewat pengacaranya meminta pemohonan kepada penyidik agar tidak ditahan. Atas permintaan tersebut, penyidik mempertimbangkan terkait kesehatan serta dari sisi kemanusiaan dan masih memiliki balita. Selain itu, penyidik telah mencekal Putri Chandrawathi dan kuasa hukumnya untuk tidak berpergian keluar negeri. Simak videonya berikut ini.