Bagikan:

JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata mesti menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pemeriksaan pun dilakukan berbarengan dengan proses wajib lapor.

"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," ujar pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 September.

Namun, mengenai waktu dan materi pemeriksaan tambahan yang dijalani kliennya, Arman enggan menjelaskan. Dia beralasan ihwal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," ungkapnya.

Sementara mengenai proses wajib lapor Putri Chandrawathi, dia menyebut tak menentu waktunya. Kemungkinan, perihal itupun ditentukan oleh penyidik.

"Tidak ditentukan harinya," kata Arman.

Namun, pada kesempatan sebelumnya, Arman sempat menyatakan wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan dan penangguhan penahanan hanya bisa diterapkan kepada tersangka atau terdakwa saja.

Sehingga, dalam proses wajib lapor itu, istri Irjen Ferdy Sambo itu harus memberikan informasi tentang keberadaannya secara langsung kepada penyidik Polri selama dua kali dalam seminggu.

Kendati demikian, tak tak dirinci berapa lama istri Irjen Ferdy Sambo itu mesti menjalani proses wajib lapor tersebut. Termasuk, di hari apa saja Putri harus bertemu dengan penyidik.

"Diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.