Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Putri Chandrawathi, Arman Hanis, mengklaim penyidik Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya. Namun, ada syarat yang mesti dipenuhi Putri Chandrawathi yaitu wajib lapor.

"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor," ujar Arman kepada wartawan, Kamis, 1 September.

Wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan dan penangguhan penahanan hanya bisa diterapkan kepada tersangka atau terdakwa saja.

Sehingga, dalam proses wajib lapor itu, istri Irjen Ferdy Sambo itu harus memberikan informasi tentang keberadaannya secara langsung kepada penyidik Polri selama dua kali dalam seminggu.

Kendati demikian, tak tak dirinci berapa lama istri Irjen Ferdy Sambo itu mesti menjalani proses wajib lapor tersebut. Termasuk, di hari apa saja Putri harus bertemu dengan penyidik.

"Diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Sebagai informasi, Putri Chandrawathi rampung diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 11 jam.

Sebab, dia disebut mulai memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 00.00 WIB.

Dalam proses pemeriksaan, Putri dikonfrontir dengan para tersangka lainnya mengenai peristiwa Magelang dan Saguling.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.