Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut ada tiga pertimbangan dari penyidik sehingga belum menahan Putri Chandrawathi meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut tiga pertimbangan itu mulai dari sisi kesehatan, kemanusian, hingga anak.

"Penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan," ujar Agung kepada wartawan, Kamis, 1 September.

Kemudian, pertimbangan ketiga adalah mengenai anak. Diketahui Putri memilik anak yang masih berusia 1,5 tahun. Sehingga membutukan perhatian.

Kendati demikian, Agung menyebut sudah melakukan langkah tertentu untuk mecegah istri Irjen Ferdy Sambo ini melarikan diri.

"Disampingi itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan ibu PC," ungkapnya.

Terlepas dari hal itu, Putri melalui pengacaranya menyatakan bakal selalu kooperatif. Sehingga, penyidik belum melakukan penahanan.

"Pengacara menyanggupi PC kooperatif," kata Agung.

Sebelumnya, Kuasa hukum Putri Chandrawathi, Arman Hanis, mengklaim penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya. Namun, ada syarat yang mesti dipenuhi Putri Chandrawathi yaitu wajib lapor.

"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor," ujar Arman.

Wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan dan penangguhan penahanan hanya bisa diterapkan kepada tersangka atau terdakwa saja.

Sehingga, dalam proses wajib lapor itu, Putri Chandrawathi harus melaporkan keberadaannya secara langsung kepada penyidik selama dua kali dalam seminggu.

Kendati demikian, tak tak dirinci berapa lama istri Irjen Ferdy Sambo itu mesti menjalani proses wajib lapor tersebut. Termasuk, di hari apa saja Putri harus bertemu dengan penyidik.

"Diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Sebagai informasi, Putri Chandrawathi diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 31 Agustus. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 11 jam.

Sebab, dia disebut mulai memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 00.00 WIB.

Dalam proses pemeriksaan, Putri dikonfrontir dengan para tersangka lainnya mengenai peristiwa Magelang dan Saguling.

Namun, sampai saat ini Putri belum ditahan. Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.