JAKARTA - Mantan pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara angkat bicara perihal perkembangan istri Ferdy Sambo, Putri Chandarawathi. Menurutnya, dengan tidak ditahannya tersangka Putri Chandrawathi, dianggap sebagai sebuah tragedi yang sangat fatal. Terlebih lagi, Istri Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana.
“Sepanjang sejarah yang pernah ada kejadian yang fatal ini di mana tersangka (Pasal) 340 itu tidak ditahan malah bebas berkeliaran,” kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus.
Deolipa mengakui untuk dilakukan penahanan atau tidaknya Putri Chandrawathi merupakan keputusan penyidik. Kendati demikian, ia menilai tidak ditahannya Istri Ferdy Sambo merupakan sikap otoriter yang ditampilkan Bareskrim Polri.
“Memang penahanan terhadap tersangka adalah kewenangan penyidik, namun demikian penyidik tidak boleh tetap menjadi otoriter terhadap persoalan penanganan tersangka (Pasal) 340 (KUHP),” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim khusus (timsus) Polri memutuskan memulangkan Putri Candrawathi dan melanjutkan pemeriksaannya pada pekan depan. Namun, langkah antisipatif sudah dilakukan untuk mencegah istri Irjen Ferdy Sambo melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
"Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditanya mengenai pencekalan, Jumat, 26 Agustus.
BACA JUGA:
Saat disinggung mengenai kemungkinan Putri Candrawathi yang tak ditahan bakal bertemu 'pihak luar' guna mengakali proses hukum yang sedang berjalan, Irjen Dedi menyebut tim penyidik juga sudah mengantisipasinya.
Tetapi, tak dijelaskan gamblang mengenai langkah-langkah yang dimaksud yang disebut Irjen Dedi sudah dipersiapkan penyidik.
"Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya," kata Dedi.