Pemuda yang Ditangkap di Banyumas Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Residivis kasus narkoba berinisial LR (kiri) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Bagikan:

PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menahan seorang residivis kasus narkoba atas dugaan masih melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Residivis tersebut berinisial LR (29), warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, dilansir Antara, Kamis, 19 Mei.

Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap LR setelah pihaknya menerima informasi jika ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu hingga akhirnya berhasil menangkap LR di Jalan Bengkel, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, pada hari Selasa, 17 Mei.

Dalam penangkapan itu, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti berupa sebuah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.

Plastik klip transparan tersebut dililit isolasi warna merah. Selain itu, pihaknya juga menyita 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan warna hitam, 1 buah korek api warna merah, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 unit handphone Redmi 6 warna biru, 1 keping kartu ATM BCA, 1 buah rak gantung warna merah, dan 1 unit sepeda motor Beat warna merah.

Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan bahwa pihaknya membawa tersangka LR beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.