Bagikan:

SOLO - Sebanyak 18 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dibekuk Satres Narkoba Polresta Solo. Belasan tersangka ini dibekuk antara periode Bulan Juni hingga 11 Juli 2022. Tak hanya itu, petugas juga mengungkap cara para bandar agar transaksi narkoba yang dilakukannya tidak ketahuan polisi.

"Dari seluruh tersangka yang dibekuk, Polresta Solo mengamankan sabu seberat 103,69 gram dengan nilai total Rp110 Juta," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 13 Juli.

Dari keseluruhan total tersangka, kata Ade, empat di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama. Tiga di antaranya baru bebas pada 2021 dan satu lainnya baru bebas tahun ini. Selain menyita barang bukti berupa paket sabu, lanjut Ade, pihaknya juga menyita barang bukti lain yakni handphone tersangka dan lakban.

Menurut Ade, peredaran sabu itu para tersangka memecah dalam bentuk kemasan kecil dengan ukuran bervariasi di antaranya 0,5 gram hingga 1 gram.

"Penyidik Satresnarkoba Polresta berhasil mengidentifkasi barang bukti lainnya yang sempat ditanam untuk konsumen dengan diletakkan di pot tanaman," jelas Ade.

Sejumlah tersangka yang berhasil dibekuk, yakni BTH (33) warga Banjarsari Solo yang merupakan seorang residivis pada 2019, bebas 2021, ESP (47) warga Jebres Solo merupakan residivis pada 2018, bebas 2021, EW (16) seorang residivis, bebas pada 2022. Dipenjara selama satu tahun dan VAS (38) warga Jebres Solo merupakan residivis pada 2018, bebas 2021.

Lalu, NS (46), seorang wanita, warga Pasar Kliwon Solo, AS (42), warga Jebres Solo, ADS (19) warga Pasar Kliwon Solo, AW (22), warga Semanggi Pasar Kliwon Solo, AP (51), warga Jebres Solo dan NIS, warga Pasar Kliwon Solo.

Selain itu, AYS (19), warga Nusukan Banjarsari Solo, JDP (25), Nusukan Banjarsari Solo, RTP (27), warga Banjarsari Solo, DS (30) warga Baki Sukoharjo dan RSN (27), warga Baki Sukoharjo.

Sedangkan, tiga sisanya yakni TS (33), warga Banjarsari Solo, AP (47), warga Banjarsari Solo dan ABW (28), warga Pasar Kliwon Solo.

"Jadi para tersangka ini menginformasikan kepada calon pembeli dengan memberi tanda, lalu difoto spot tersebut diberi tanda panah untuk diambil calon pembeli spot yang sudah dijanjikan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 117 tentang penyalahgunaan narkotika.