Bagikan:

PURWOKERTO - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang residivis perkara penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika karena kembali mengulangi perbuatannya.

"Senin malam, tim operasional Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap terlapor berinisial JS (32) yang merupakan residivis perkara penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika yang kami tangani tahun lalu," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Komisaris Polisi Mochammad Yogi Prawira dikutip ANTARA, Selasa 23 Mei.

Dalam hal ini, kata dia, JS yang merupakan warga Aceh dan tinggal di Tegal, Jawa Tengah, baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto sekitar bulan Januari 2023

Menurut dia, JS sebenarnya divonis selama 14 bulan penjara, namun hanya menjalani pidana di Lapas Narkotika Purwokerto selama tujuh bulan karena mendapatkan pengurangan hukuman.

Setelah keluar dari Lapas Narkotika, kata dia, pihaknya melakukan pemantauan terhadap JS dan ternyata yang bersangkutan masih tetap mengedarkan obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Setelah kami membuntuti selama tiga hari, saat melintasi depan SPBU Kalibogor terlapor ini bertemu dengan seseorang yang diduga kaitannya dengan salah satu pembeli obat-obatan tersebut," ujarnya.

Saat Tim Satresnarkoba hendak menangkap yang bersangkutan, kata dia, JS melakukan perlawanan dengan cara memundurkan mobil berpelat nomor A-1714-YP hingga menabrak dua sepeda motor dan satu mobil di belakangnya karena situasi cukup padat.

Menurut dia, kejadian tersebut mengakibatkan dua orang terluka, sehingga pihaknya mengantarkannya untuk berobat dan mengarahkannya membuat laporan perusakan kendaraan bermotor dan akibat yang ditimbulkan saat JS melakukan perlawanan.

Bahkan, kata dia, mobil yang digunakan JS merupakan kendaraan yang dipakai saat penangkapan sebelumnya dan dijadikan sebagai barang bukti oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Kompol Yogi mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan JS, Tim Satresnarkoba menemukan obat tramadol sekitar 60 butir, heximer sekitar 400 butir, dan uang sebesar Rp350 ribu.

"Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh JS. Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan," katanya.