Bagikan:

KALSEL - Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Laut menciduk 25 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama 15 hari.

Wakil Kepala Polres Tanah Laut Kompol Muhammad Irfan mengatakan dari para tersangka diamankan barang bukti sabu 28,28 gram dan uang tunai Rp2,55 juta.

"Ini dari hasil Operasi Antik Intan sejak 14 Juni sampai 28 Juni 2023, " ujarnya di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis 13 Juli, disitat Antara.

Irfan mengatakan dari para tersangka yang diciduk dua di antaranya wanita. "Seluruh tersangka ini semuanya bekerja sebagai pekerja serabutan," imbuhnya.

Adapun 25 tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Irfan menambahkan Polres Tanah Laut juga menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti 165, 8 gram sabu-sabu dari delapan orang tersangka yang ditangkap kurun waktu April-Juli 2023.

"Pemusnahan barang bukti tersebut hasil tangkapan bulan April hingga Juli 2023," ujarnya.

Dari delapan tersangka itu, sambung dia, tujuh orang tersangka pria dan satu orang tersangka wanita.

"Kedelapan tersangka juga diancam penjara di atas lima tahun," tandasnya.