Bagikan:

JAKARTA - Dua orang petani di Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tempat tinggalnya di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

"Kami sita barang bukti 14,48 gram terdiri dari 21 paket sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi warna merah logo huruf A," terang Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, dilansir Antara, Rabu, 23 Juni. 

Kedua tersangka berinisial ZA (45) dan SA (29) ditangkap pada Senin, 21 Juni di Jalan Ahmad Yani Km 8 Simpang 3 Cekdam Desa Gardu, Kecamatan Tanah Laut.

Awalnya polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di desa setempat. Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keduanya yang jadi target operasi.

Kedua tersangka ditangkap karena mengedarkan narkoba. (Foto: Firman/Antara)

Tersangka ZA pertama ditangkap di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti 21 paket sabu-sabu siap edar serta tujuh butir ekstasi yang diakui miliknya untuk dijual.

Selanjutnya hasil pengembangan ditangkap lagi SA yang merupakan satu jaringan dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Diungkapkan Niko, peredaran narkoba telah masuk hingga ke pedesaan. Untuk itulah, dirinya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi terutama orangtua agar dapat mengawasi anaknya.

"Kasus ini terus kami kembangkan untuk bisa mengungkap jaringan bandar di atasnya yang mengendalikan kedua petani ini sebagai penjualnya," tandas Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.