Bagikan:

BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap modus penyimpanan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di dalam mobil untuk transaksi dengan sistem "ranjau" tanpa bertemu antara pengedar dan pembelinya.

"Kami temukan dua unit mobil jenis 'double cabin' yang menyimpan total 102 paket sabu-sabu sebanyak 8.711,33 gram atau lebih kurang 8,7 kilogram dan 4.157 butir ekstasi dengan berat 1.564,65 gram atau 1,5 kilogram sehingga totalnya 10.275,98 gram atau 10,2 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi dilansir ANTARA, Senin, 17 Juli.

Adapun pemilik dua mobil yang menyimpan narkoba berinisial TH (34) yang ditangkap Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Zaenal Arifien.

TH awalnya ditangkap saat melakukan transaksi empat paket sabu-sabu dengan berat 401,6 gram menggunakan mobil jenis sedan di Jalan MT Haryono Banjarmasin.

Kemudian dari pengakuannya, ternyata masih ada narkoba disimpan di dalam dua unit mobil yang terparkir masing-masing di Jalan Pemurus Kompleks Purnama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan di Jalan Asang Permai KM 11 Kompleks Asang Permai Residence, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Hasil pengembangan petugas melalui metode penyidikan "scientific cyber analytics", tersangka TH yang tinggal di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mempunyai banyak transaksi mencurigakan.

Pendalaman petugas ini sejalan dengan pengakuan tersangka yang telah memperoleh pendapatan mencapai Rp760 juta dari hasil penjualan narkoba tersebut, sedangkan di tiga kartu ATM yang disita, petugas mendapati total saldo hanya tersisa Rp60,7 juta.

"Jadi tersangka ini jaringan antarprovinsi yang mendapatkan pasokan narkoba dari Kalimantan Timur. Untuk sekali pengambilan dan penjualan narkoba dia menerima upah Rp180 juta," jelas Tri.

Kini polisi masih mengejar bandar di atasnya yang memberi perintah dengan identitas sudah dikantongi petugas berinisial S dan diduga berada di luar Provinsi Kalsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.