Bagikan:

BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya pada Senin 18 April.

"Dalam kasus ini, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial IF (22), warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Banyumas," kata Edy di Purwokerto, Banyumas, dikutip Antara, Selasa 19 April.

Edy menjelaskan, setelah mendapati informasi, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial IF yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jalan R. Soepono, Beji.

"IF diamankan oleh anggota Satresnarkoba pada hari Senin 18 April, pukul 21.00 WIB. Saat jaket yang bersangkutan digeledah, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus rokok berisi sedotan plastik warna merah dan di dalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,7 gram," katanya.

Ia mengatakan saat diinterogasi petugas, IF mengaku akan mengambil sabu-sabu di sekitar tempat itu.

Dengan disaksikan ketua RT setempat bersama anggota Satresnarkoba, IF mengambil satu plastik klip transparan yang dililit isolasi warna putih kombinasi merah serta berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.

"Serbuk kristal yang diduga sabu-sabu itu memiliki berat 0,6 gram," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan IF yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Markas Polresta Banyumas untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.