JAKARTA - Seorang pria berinisial TT (51), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tidak hanya terlibat menjual sang istri ke rekan-rekannya sendiri. Hasil penyelidikan polisi, TT diketahui telah menyetubuhi 4 orang wanita.
Modus yang dilakukan oleh TT adalah merekrut perempuan muda dan dijanjikan akan dipekerjakan sebagai sales promotion girl (SPG) perusahaan kosmetik.
"Pelaku berpura-pura menjadi sosok abah dan menelepon para korbannya (perempuan yang direkrut) lalu menyuruh mereka berhubungan badan dengan TT untuk membuang sial," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas Ipda Metri Zul Utami di Banyumas dilansir dari Antara, Senin, 8 Agustus.
Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di Yogyakarta pada 1 Agustus 2022 lalu. Sebelumnya TT dilaporkan oleh sang istri karena telah menjual dirinya kepada pria lain yang merupakan rekan dekatnya sendiri pada Mei 2022 lalu.
"Kasus ini terungkap setelah istri pelaku, I (35) melaporkan perbuatan suaminya kepada kami pada bulan Mei 2022," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Kantor Satreskrim, Purwokerto Kabupaten Banyumas.
Usai dilaporkan istri berinisial I, TT langsung kabur sampai akhirnya ditangkap. Hasil penyelidikan polisi, tindakan TT dilakukan Januari-Desember 2021 dan melakukan kekerasan seksual pada isrinya.
Sejauh ini ada tiga pria yang dilayani oleh korban atas perintah dan ancaman dari pelaku. Tiga pria tersebut merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban.
Saat istrinya melakukan hubungan dengan pria lain di kamarnya, pelaku bersembunyi di belakang pintu atau di atas plafon sambil melihat perbuatan tersebut karena yang bersangkutan diketahui mengalami penyimpangan seksual dalam satu tahun terakhir.
Korban juga sempat masuk rumah sakit selama tiga hari karena mendapatkan tindakan kekerasan dari suaminya.
BACA JUGA:
"Korban pun tidak tahu dijual berapa oleh suaminya, namun setiap kali selesai melayani pria lain, dia diberi uang sebesar Rp100 ribu oleh pelaku. Kami masih dalami karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," kata Kasatreskrim.
Terkait dengan kasus tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.