JAKARTA - Aksi penipuan dengan modus penggandaan uang viral di media sosial. Pria bernama Herman alias ustaz gondrong akhirnya ditangkap polisi.
Dalam video yang beredar, ustaz gondrong asal Babelan, Bekasi ini mulai seolah bisa menggandangkan uang. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah dia hanya memainkan trik sulap.
Lembaran duit pecahan Rp100 ribu itu kata polisi merupakan uang palsu. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Pengakuannya untuk iseng saja karena itu adalah hanya trik sulap," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 22 Maret.
Hanya saja, sampai saat ini polisi belum menentukan status Herman dalam perkara ini. Sebab, polisi masih melakukan pemeriksaan termasuk untuk mencari asal-usul uang palsu.
"Dari pengakuan istri ustaz gondrong berinisial NP, duit palsu yang digunakan sudah dibakar," kata dia
Jika melihat ke belakang, penipuan dengan modus penggandaan uang sudah sering terjadi. VOI pun merangkum beberapa kasus penipuan dengan modus itu yang terjadi di berbagai daerah.
BACA JUGA:
Komplotan Penipu di Banyumas
Pada 20 Juli 2020, polisi menagkap tiga orang berinisial BG (47), DT (31), dan RH (42). Mereka menipu dengan modus penggandaan uang.
Aksi terakhir mereka dilalukan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Mereka berhasil memperdaya korban senilai Rp100 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, tiga pelaku ino ditangkap di daerah berbeda. Untuk otak kejahatan, BG (47) ditangkap di Madiun, Jawa Timur.
Dalam penangkapannya, polisi menyita banyak uang palsu. Totalnya mencapai ratusan juta rupiaj.
"Menyita uang palsu sebanyak Rp 573 juta. Ini akan kami selidiki, di mana uang palsu tersebut berasal," ujar Berry.
Dimas Kanjeng
Kemudian, sekitar empat tahun lalu, kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang sempat heboh terjadi di Jawa Timur. Pelakunya, Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas.
Dalam modus penipuan ini, bukan hanya satu atau dua orang yang terperdaya tapi mencapai ratusan orang. Bahkan, dengan modus itu Dimas Kanjeng meraup ratusan miliar.
Hanya saja, Dimas Kanjeng selalu berkilah bukan dia yang menipu. Tetapi masyarakat yang percaya padanya dan melakukan hal itu secara suka rela.
Dalam kasus ini, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Dimas Kanjeng.
Gus Pri Banyumas
Aksi penipuan juga sempat terjadi di Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah. Pria bernama Supriyanto alias Gus Pri adalah pelakunya.
Dia telah 15 orang yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Gus Pri berhasil menipu korbannya senilai Rp 15 juta hingga 60 juta.
Berdasarkan penuturan polisi, modus yang digunakan Gus Pri dengan meminta para korban membeli sejumlah sesajen seperti minyak gondo mayit, menyan arab, dupa yang harganya mahal sebagai syarat ritual.
Setelah syarat itu ada, ia pun menggunakan ilmunya untuk mengubah kertas HVS yang sudah dipotong-potong menyerupai uang, lalu dimasukan kedalam sebuah kotak dan ditaburi sejumlah sesajen yang dibeli tadi.
Kemudian, mantra-mantra dibacakan kertas itu berubah jadi uang pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Penggandaan itu berhasil lalu korban membawa uang itu ke rumahnya masing-masing.
Namun setelah di rumah, uang itu kembali jadi kertas. Akibat kejadian itu para korban melapor ke polisi, dan Gus Pri diamankan.