Saksi Sidang Suap Bansos COVID-19 Ungkap Perintah Kawal PT Sritex
Sidang lanjutan kasus suap pengadaan bansos COVID-19 di Pengadilan Tipikor (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengaku mendapat perintah untuk melayani PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dalam pengadaan goodie bag bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Perintah itu disebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Linjamsos Kemensos, Mokhamad O Royani.

"Saudara diperintahkan Royani sama perintahnya soal distribusi goodie bag kepada vendor?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 Maret.

"Ada," jawab Victor.

Jaksa kembali bertanya mengenai perintah tersebut. Victor pun menjawab ada arahan untuk mengawal PT Sritex.

"Kira-kira pak Victor tolong dibantu pendistribusian hanya PT. Sritex," kata Victorius meniru ucapan Royani

Maksud dari mengawal yakni mengarahkan semua vendor paket sembako yang membutuhkan goodie bag. Dengan begitu, PT. Sritex menjadi pihak yang mendistribusikan.

"Bila ada vendor sembako yang butuh goodie bag, karena Tasya memberikan nomer saya. Jadi ada tiga sumber terkadang si vendor bahwasanya informasi dari Matheus Joko Santoso, Adi Wiyono, ada juga dari Tasya. Pak Victor kami butuh Goodie Bag," kata Victor.

Sebelumnya, Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menyebut Juliari Peter Batubara yang merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebagai vendor pengadaan goodie bag atau tas kain.

"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya pengacara dalam persidangan.

Matheus menyebut pengadaan goodie bag oleh Sritex sudah berjalan sebelum dia ditunjuk sebagai PPK. Sementara Adi justru mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat penujuk PT Sritex untuk menggarap pengadaan goodie bag tak lain adalah Juliari Peter Batubara.

"Setelah perjalanan itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri (Juliari Batubara). Tapi dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk itu barang sudah ada," tutur Adi.

Ada pun, Harry van Sidabukke sebagao pihak swasta, didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.

Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.

Penyuapan itu dilakukan agar kedua kedua terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020.