JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menyebut Juliari Peter Batubara yang merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebagai vendor pengadaan goodie bag atau tas kain.
Hal ini terungkap saat pengacara terdakwa Harry Sidabukke menyinggung pengadaan goodie bag kepada dua saksi itu.
"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya pengacara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Maret.
Matheus sempat menyebut pengadaan goodie bag oleh Sritex sudah berjalan sebelum dia ditunjuk sebagai PPK. Sementar Adi justru mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat penujuk PT Sritex untuk menggarap pengadaan goodie bag tak lain adalah Juliari Peter Batubara.
"Setelah perjalanan itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri (Juliari Batubara). Tapi dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk itu barang sudah ada," tutur Adi.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Harry van Sidabukke merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.
Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.
Penyuapan itu dilakukan agar kedua kedua terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020