JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Victorious Saut Hamonangan Siahaan menyebut PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bernegosiasi pengadaan goodie bag bantuan sosial (bansos) dengan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazarudin.
Pernyataan itu disampaikan Victorious saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.
Dalam persidangan, jaksa meminta Victorious menceritakan pengadaan goodie bag di Kemensos. Menurut Victorious, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengutus dua orang untuk bertemu dengan Pepen Nazarudin.
"Seorang pria dan wanita, sekitar jam 9 atau 10. Saya tidak kenal awalnya, datang ke ruangan saya mengenalkan diri. Satu namanya Nugroho dan satu lagi namanya Tasya. Mereka mengatakan dari Sritex, ke ruangan saya dan menyampaikan ingin bertemu dengan Dirjen Pepen," kata Victorious dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 Maret.
Victorious pun menghubungi Pepen untuk menyampaikan permintaan kedua orang tersebut. Pepen bersedia menemui perwakilan Sritex.
Namun, hanya Nugroho yang bertemu dengan Pepan di ruang kerjanya untuk membahas pengadaan goodie bag tersebut.
"Saya konfirmasi ke dirjen Pepen pergi ke ruangannya dan sampaikan ada tamu namanya Nugroho dan Tasya, Pepen bersedia," kata dia.
Victorious mengaku tak mengetahui perbicangan keduanya, termasuk kesepakatan yang diputuskan. Hanya saja, ada pernyataan dari Nugroho yang meminta untuk membantu dalam pendistibusian.
"Setelah beberapa menit saya menunggu di ruang kerja, pak Nugroho kembali lagi dan menyampaikan pak Victor nanti tolong bantu distribusi ya," kata dia.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menyebut Juliari Peter Batubara yang merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebagai vendor pengadaan goodie bag atau tas kain.
"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya pengacara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Maret.
Matheus sempat menyebut pengadaan goodie bag oleh Sritex sudah berjalan sebelum dia ditunjuk sebagai PPK. Sementara Adi justru mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat penujuk PT Sritex untuk menggarap pengadaan goodie bag tak lain adalah Juliari Peter Batubara.
"Setelah perjalanan itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri (Juliari Batubara). Tapi dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk itu barang sudah ada," tutur Adi.