Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut Herman alias ustaz gondrong yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Alasannya Herman menikahi anak di bawah umur.

"Iya istrinya dinikahi siri saat masih umur 15 tahun 8 bulan," ucap Kapolsek Babelan Kompol Ghulam N Pasaribu kepada VOI, Selasa, 23 Maret.

Menurut Gulman, pernikahan Herman dengan istri sirinya itu berlangsung sekitar tiga tahun lalu.  Herman alias ustaz Gondrong bakal dipersangkakan pasal berlapis.

Pasal berlapis ini diterapkan karena dalam kasus penipuan Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP.

"Kita teraakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Herman alias ustaz gondrong yang viral karena penipuan dengan modus penggandaan uang akhirnya ditangkap polisi.

Dalam video yang beredar, ustaz gondrong asal Babelan, Bekasi ini mulai seolah bisa menggandangkan uang. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah dia hanya memainkan trik sulap. 

Beratus-ratus lembaran duit pecahan Rp100 ribu disebut polisi juga uang palsu. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Pengakuannya untuk iseng saja karena itu adalah hanya trik sulap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 22 Maret.

"Dari pengakuan istri ustaz gondrong berinisial NP, duit palsu yang digunakan sudah dibakar," sambungnya.