Ketua RT Justru Kaget Viral Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi
Ustaz gondrong saat beraksi menggandakan uang di Bekasi (DOK. tangkapan layar video media sosial)

Bagikan:

CIKARANG - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku ustaz Herman alias ustaz Gondrong yang viral karena klaim mampu menggandakan uang di Babelan, Bekasi.

"Sudah dijemput langsung oleh petugas dari Polres Metro Bekasi semalam," kata Ketua RT 01 Kelurahan Bahagia Mubaidi, di Bekasi dikutip Antara, Senin, 22 Maret.

Identitas sang pengganda uang terungkap, usai munculnya postingan video menggandakan uang yang membuat jagat media sosial menjadi ramai. 

"Saya malah baru tahu kalau warga saya ada yang mampu menggandakan uang katanya," ujar Mubaidi.

Sebelum video itu viral, kata dia, warganya kerap melihat sejumlah orang berkunjung ke rumah diduga pelaku pengganda uang itu, di Gang Veteran, RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Yang saya tahu biasanya ada orang berkunjung dan menanyakan ustaz Herman. Namanya ustaz kan banyak di sini atau dai tinggal di sini sekitar tiga empat tahun," sambung Mubaidi.

Mubaidi bersama warga setempat mengaku tidak mau mengambil pusing atas praktik penggandaan uang yang dilakukan oknum tersebut.

"Biar pihak polisi saja yang menyelesaikan, saya sama warga tidak mau ambil pusing," ujarnya.

Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib. Video tersebut menggegerkan jagat dunia maya dan menjadi viral. 

Dalam video tersebut terlihat seorang pria berambut gondrong melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait video viral penggandaan uang di Kecamatan Babelan itu.

"Kapolsek Babelan sudah saya perintahkan untuk mengklarifikasi viralnya video itu kepada yang mengaku ustaz H atau sebutannya ustaz gondrong. Masih dalam penyelidikan, apakah yang bersangkutan bisa menggandakan atau hanya sekadar main-main, atau ada iktikad tidak baik untuk melakukan penipuan," ujar Kombes Hendra.