Bagikan:

BANYUMAS - Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menahan seorang pria berinisial AJ (25)  karena menyebarkan foto-foto vulgar mantan kekasihnya melalui media sosial maupun dalam bentuk cetakan.

Kapolresta Banyumas Kombes M. Firman L mengatakan, pelaku diciduk petugas 

di rumahnya pada hari Senin, 3 Januari kemarin. "Lebih dari 1 tahun menjadi buron," jelas Firman di Banyumas dilansir dari Antara, Selasa, 4 Januari. 

Penyebaran foto vulgar dilaporkan mantan kekasih AJ, DV (21), warga Kemranjen, Banyumas, pada 2020. penyebaran foto diketahui dari beberapa orang saksi bernama Ayu, Risky, dan Siti. Saksi melaporkan kepada korban, bahwa mantan kekasuhnya menyebar foto pada Februari 2020 melalui grup WhatsApp dan Facebook.

Jahatnya, pelaku juga mengirim foto-foto vulgar tersebut dalam bentuk cetakan ke rumah korban. Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku yang dikabarkan melarikan diri ke wilayah Jabodetabek.

"Hingga akhirnya, kami dapat menangkap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim Kompol Berry, ​​​​​​pelaku mengaku penyebaran foto-foto vulgar tersebut agar korban bersedia menemuinya sebelum putus secara sepihak oleh DV. Menurut dia, foto-foto vulgar tersebut diperoleh pelaku dari korban saat mereka masih jalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

"Saat mereka masih menjalin hubungan, pelaku sering meminta foto-foto korban dalam keadaan telanjang melalui telepon," katanya menjelaskan.

Selain menahan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cetakan foto, 1 unit telepon merek Samsung, 1 keping compact disc (CD) berisi salinan akun Facebook milik pelaku, 1 keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama DR berikut 1 bundel hasil cetakannya, dan 1 keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama AAA berikut 1 bundel hasil cetakannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Terkait dengan kasus tersebut, kata Kompol Berry, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.