Polda Kalteng Tangkap Pelaku Sebar Foto Tanpa Busana Bocah 10 Tahun
Ilustrasi pelaku kejahatan (ANTARA)

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Seorang pria beristri memeras dan mengancam menyebarkan foto syur bocah 10 tahun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pria berinisial TS (30) asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini bahkan telah menyebarkan foto korban tanpa busana di grup Whatsapp karena korban tidak memberikan uang yang dimintanya.

Direktur Reserse Kriminal Khsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka dan korban berkenalan di media sosial. Hubungan keduanya berlanjut ke hubungan asmara. Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto tanpa busana.

"Awalnya pelaku meminta korban mengirimkan foto tanpa busana dengan alasan untuk koleksi pribadi, ternyata foto tersebut digunakan pelaku untuk memeras korban" kata Setyo, Jumat 18 Agustus.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim siber Ditkrimsus Polda Kalteng menangkap TS yang diketahui telah memiliki anak dan istri di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari hasil pemeriksaan, pemerasan dan pengancaman terhadap kekasih online-nya yang masih di bawah umur ini dilakukan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saat ini kami melakukan pendalaman lebih jauh, karena dari barang bukti yang kami sita diduga ada korban lain dalam kasus yang sama, karena tersangka dan korban ini awalnya saling mengenal melalui grup Whatsapp," beber Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto.

Saat menangkap pelaku, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone, dua buah SIM card serta akun Whatsapp yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.