Dua Pekan, Polresta Mataram Tangkap 88 Pelaku Kasus Kejahatan Jalanan
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa menujukan barang bukti kejahatan (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan 88 orang tersangka dari 80 kasus kejahatan jalanan yang diungkap selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2023.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa, menjelaskan puluhan kasus itu terungkap dari hasil giat tim Satreskrim Polresta Mataram dan kepolisian sektor jajaran.

"Terungkapnya 80 kasus kejahatan jalanan ini banyak barang bukti milik korban yang ditemukan, seperti handphone dengan jumlah puluhan. Rencananya akhir Agustus kami akan mengembalikannya kepada korban sebagai hadiah dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI," kata Mustofa.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan kasus kejahatan jalanan yang terungkap dalam giat Operasi Jaran Rinjani 2023 selama dua pekan tersebut (31 Juli hingga 13 Agustus) adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Dalam rincian pengungkapan, kasus pencurian dengan pemberatan, seperti aksi pelaku masuk rumah warga tercatat yang paling banyak terungkap. "Jumlahnya 68 kasus," kata Yogi.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, seperti aksi jambret di jalan raya, terungkap sebanyak sembilan kasus dan pencurian kendaraan bermotor tercatat tiga kasus.

"Jadi, sebelum dilaksanakan Operasi Jaran Rinjani 2023, tindak pidana pencurian yang mendominasi itu pencurian kendaraan bermotor. Namun, setelah dilaksanakan Operasi Jaran Rinjani 2023, pencurian kendaraan bermotor menurun," ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa puluhan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran pidana Pasal 362 dan 363 KUHP ini masih berjalan pada tahap penyidikan.

Dengan berakhirnya Operasi Jaran Rinjani 2023, Yogi menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk ancaman kejahatan.

"Perlu juga kami sampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap aksi penipuan dengan modus berjualan secara daring. Karena ada beberapa laporan ke kami yang sudah menjadi korban dari aksi penipuan ini dengan kerugian ratusan juta," ucap dia.

Alangkah baiknya, kata dia, apabila tertarik dengan barang yang dijual secara daring, pembeli diharapkan bertemu terlebih dahulu dengan penjual.

"Jangan mau transfer uang dahulu sebelum melihat barang. Ini modus-modus yang baru dalam kasus penipuan," kata Yogi.