Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tujuh tersangka dari hasil pengungkapan kasus prostitusi yang masuk dalam kategori kejahatan perdagangan orang.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di kawasan Terminal Mandalika. Seorang tersangka dengan peran sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi ditangkap berdasarkan hasil penelusuran informasi masyarakat.

Tersangka berinisial SNR (50), perempuan asal Probolinggo, Jawa Timur. Ia menyiapkan bilik kecil pada bagian belakang kios miliknya sebagai tempat prostitusi.

Sebagai tersangka, SNR terungkap menjual seorang perempuan asal Jawa Timur kepada pengunjung terminal dengan cara menawarkan harga Rp150 ribu.

Kapolresta Mataram Kombes Ariefaldi Warganegara mengatakan, kasus prostitusi ini terungkap dalam periode Operasi Pekat Rinjani 2024 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024. Selain SNR, enam muncikari lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Operasi pekat ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberantas penyakit masyarakat yang memang kerap mengakibatkan gangguan terhadap kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), khususnya menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah," kata Arief dalam konferensi pers di Mataram, Antara, Selasa, 19 Maret. 

Selain peredaran minuman beralkohol (minol), dan perjudian, Polri juga melihat prostitusi sebagai bagian dari penyakit masyarakat sehingga kembali masuk dalam target pengungkapan Operasi Pekat Rinjani 2024.

Dalam dua pekan pelaksanaan, tujuh tersangka ditetapkan dari pengungkapan tujuh kasus prostitusi.

"Tujuh tersangka dalam kasus prostitusi ini rata-rata perempuan semua yang diduga berperan sebagai muncikari," ujarnya.

Dari kasus tindak pidana perdagangan orang ini, tersangka SNR bersama enam muncikari lainnya kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Mataram.

Tersangka SNR bersama enam muncikari lainnya dikenakan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang penyedia jasa prostitusi dengan ancaman pidana hukuman paling lama 1 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda paling banyak Rp15.000.