Bagikan:

JAKARTA - Seorang pedagang asal Sumedang, Jawa Barat berinisial MA (36) menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh komplotan perampok dengan modus jasa esek-esek aplikasi MiChat. Korban yang berniat kencan dengan wanita yang dikenalnya melalui aplikasi, justru gagal menyalurkan hasrat seksual.

Akibat kejadian itu, korban MA kehilangan handphone dan kartu ATM miliknya akibat dirampas para pelaku.

Kejadian berawal ketika pedagang asal Sumedang, Jawa Barat berinisial MA memesan wanita open BO melalui akun MiChat berinisial MV (27). Namun MV justru mengajak teman prianya yang berinisial RO (25) dan OZ (33) untuk merampok korban. Kemudian seluruh barang berharga hasil curian dijual ke penadah berinisial AO (38).

Atas kejadian tersebut, korban MA melaporkan ke Mapolsek Metro Tamansari. Setelah mendapatkan laporan kejadian, polisi langsung meringkus 4 orang tersangka berinisial MV, RO, OZ dan AO.

"Korban menyewa tempat penginapan di kawasan Mangga Besar Tamansari, kemudian memesan jasa wanita untuk menemani korban melalui aplikasi Michat," kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 17 September.

Lebih lanjut Kompol Adhi menjelaskan, usai berkenalan kemudian korban menanyakan jasa wanita yang dikenal dari aplikasi michat. Korban mulanya menanyakan masalah tarif.

Tersangka MV mematok tarif Rp300 ribu kepada korban. Kemudian korban menawar Rp200 ribu hingga timbul kesepakatan dari pelaku dan korban.

"Namun korban menawar lagi Rp150 ribu dengan alasan belum gajian. Setelah itu, korban bilang lagi uangnya tinggal Rp100 ribu dan kekurangannya dihutang dan apabila gajian akan di bayar," paparnya.

Setelah korban dan teman wanitanya di dalam kamar, tidak lama kemudian para pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar Rp100 ribu kepada korban.

"Pelaku juga meminta uang booking senilai Rp1 juta sambil menodongkan gunting ke arah korban. Karena korban tidak punya uang dan merasa takut maka pelaku merampas HP Samsung A 11 serta kartu ATM milik korban," katanya.

Kompol Adhi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi jejaring sosial, terutama bagi yang ingin melakukan hal yang lain dengan orang yang belum dikenal. Gunakan aplikasi tersebut dengan bijak.

"Masyarakat harus selalu melaporkan kejadian yang merugikan agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari," katanya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka RO berperan sebagai yang melakukan chat dengan korban melalui HP pelaku MV, tersangka OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban. Tersangka wanita berinisial MV berperan menemani korban di dalam kamar.

Sedangkan tersangka AO berperan menerima gadai HP korban seharga Rp750 ribu. Selanjutnya uang hasil gadai dibagi rata oleh masing-masing tersangka.

"Kemudian dari hasil tes urine, dua orang tersangka inisial RO dan OZ positif narkoba mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu). Keempat tersangka dijerat Pasal 368 Kuhpidana, sementara satu orang lainnya kami kenakan Pasal 480 Kuhpidana," tutupnya.