Bagikan:

DENPASAR - Seorang oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali, RCE Napitupulu, dijatuhi sanksi nonjob. RCE menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap wanita penyedia jasa kencan "online".

"Sudah kita nonjobkan dan tidak ditempatkan pada jabatan yang lama. Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan kejaksaan akan disidang ke pengadilan, apa pun keputusannya tergantung pengadilan secara administratif," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali dikutip Antara, Senin, 28 Desember.

Irjen Putu mengatakan hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang.

"Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik. Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan, dan itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa," sambungnya.

Saat ini tersangka pemeras PSK online, RCE Napitupulu masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

"Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu, 15 Desember, pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelahnya pelapor yakni perempuan penjaja seks bertemu di indekos dengan tamu.

Tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang diketahui RCE Napitupulu.

Terhadap korban MIS, RCE Napitupulu meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, handphone korban diambil oleh tersangka. Tersangka meminta duit Rp1,5 juta bila korban ingin handphonenya dikembalikan.