Bagikan:

DENPASAR - Polisi menangkap seorang pria berinisial PPM alias R (42) muncikari pekerja seks komersial Uzbekistan di Denpasar, Bali. 

“(Kasus) prostitusi online dengan media WhatsApp, kita mengungkap mucikari dan dijadikan tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat, 9 April. 

Tersangka muncikari PSK Uzbekistan ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai prostitusi di hotel kawasan Teuku Umar, Denpasar.

"Dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual PSK kepada laki-laki yang ingin hubungan badan," imbuh Jansen. 

Dari laporan itu, polisi mendatangi hotel yang dilaporkan masyarakat pada Rabu, 7 April. 

Dalam dua kamar terdapat pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan. Dua perempuan WNI dan satu WNA Uzbekistan. 

"Salah satu perempuan yang ditawarkan ada warga negara asing Uzbekistan," terang Jansen.

Transaksi prostitusi online dilakukan dengan aplikasi pesan WhatsApp. Tarif kencan dipatok Rp2,5 juta dalam satu jam. 

"Laki-laki tersebut telah membayar kepada tersangka sebesar masing masing Rp 2,5 juta," jelasnya. 

Polisi kemudian menanangkap tersangka di indekosnya, di Jalan Gelogor Carik, Denpasar, Bali. 

"Modusnya tersangka menawarkan perempuan kepada lelaki atau memesan memalui media WhatsApp seharga Rp2,5 juta per orang," ungkapnya. 

Selanjutnya uang itu diberikan kepada perempuan sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan duit Rp1 juta menjadi bagian hasil untuk tersangka. 

"Hasil interogasi sudah berulang adanya tindakan percabulan atau asusila ini. Dari pendalama kita tersangka melakukan perbuatan ini sudah sejak awal 2020," ujar Jansen. 

 Polisi menangkap seorang pria berinisial PPM alias R (42) muncikari pekerja seks komersial Uzbekistan di Denpasar, Bali. 

Selain itu, tersangka mengaku mempunyai kenalan tiga perempuan Uzbekistan untuk ditawarkan ke laki-laki hidung belang. Tersangka mengenal perempuan WNA ini di diskotek di Bali.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini termasuk berkoordinasi dengan Imigrasi di Bali untuk status para WNA tersebut.

"Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan," ujar Kombes Jansen.