Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 12 terduga teroris di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Mereka tergabung dalam satu kelompok.

"Jadi, kedua belas tersangka teroris adalah satu kelompok," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 9 April.

Dari pemeriksaan awal, kelompok terduga teroris itu belum terafiliasi jaringan teroris lainnya. Artinya kelompok itu menjadi kelompok baru.

"Tapi belum terafiliasi dengan kelompok terorisme JAD maupun JI. Jadi masih perbuatannya tindakannya memenuhi unsur-unsur di tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.

"Iya (kelompok baru). Tapi perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana terorisme," sambung dia.

Namun, Ramadhan tak berkomentar saat disinggung perihal motif di balik kelompok teroris yang berunsur politis. Polri menegaskan penindakan para terduga teroris terkait dengan penegakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Ya pada prinsipnya perbuatannya memenuhi unsur dari pasal yang ada di undang-undang terorisme," kata dia.

Belasan terduga teroris yang sudah diamankan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya antara lain, HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP, NF dan W.

Sementara, Densus 88 Antiteror masih memburu empat terduga teroris lainnya. Mereka ARH, YI, S dan SA yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).