JAKARTA - Densus 88 Antiteror kembali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dua terduga teroris. Mereka diduga jaringan teroris DKI Jakarta.
"Iya betul (penerbitan DPO)," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 13 Maret.
Berdasarkan data DPO, keduanya merupakan warga Jakarta Selatan. Mereka berinisial SN dan SB.
Keduanya, dipersangkakan pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-undang nomor 15 Tahun 2003.
Hanya saja, tak ada penjelasan lebih jauh soal dugaan keduanya merupakan kelompok Jakarta. Ramadhan, hanya menyebut bakal memberikan keterangan lebih lanjut nantinya.
"Nanti disampaikan lagi ya," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 12 terduga teroris di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Mereka tergabung dalam satu kelompok.
"Jadi, kedua belas tersangka teroris adalah satu kelompok," ujar Ramadhan.
Dari pemeriksaan awal, kelompok terduga teroris itu belum terafiliasi jaringan teroris lainnya. Artinya kelompok itu menjadi kelompok baru.
"Tapi belum terafiliasi dengan kelompok terorisme JAD maupun JI. Jadi masih perbuatannya tindakannya memenuhi unsur-unsur di tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.
"Iya (kelompok baru). Tapi perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana terorisme," sambung dia.
Belasan terduga teroris yang sudah diamankan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya antara lain, HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP, NF dan W.
Sementara, Densus 88 Antiteror masih memburu empat terduga teroris lainnya. Mereka ARH, YI, S dan SA yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).