TABANAN - Perempuan berinisial KH (28) asal Lumajang, Jawa Timur ditangkap tim Polres Tabanan, Bali. KH menjadi muncikari prostitusi online.
“Kasus ini berhasil diungkap berawal informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tempat indekos di Tabanan, Bali, yang sering didatangi oleh para laki-laki tidak menginap secara silih berganti," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis, 28 Oktober.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan pada Minggu, 17 Oktober malam ke tempat indekos. Dari lokasi, polisi mengamankan 3 orang perempuan dan langsung diperiksa.
Ketiganya yakni KH, SA dan F. Pelaku KH dikeetahui mempekerjakan SA dan F sebagai PSK.
"Dari hasil pemeriksaan identitas menemukan bahwa salah satu yang dipekerjakan oleh kH inisial F ternyata benar masih di bawah umur. Selanjutnya ketiga orang tersebut beserta barang bukti diamankan langsung dibawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan penyidikan," terang AKBP Ranefli.
BACA JUGA:
Pelaku KH memasang tarif Rp250 ribu-Rp500 ribu untuk kencan bersama PSK yang dipekerjakannya. Jasa esek-esek ini ‘diiklankan’ KH lewat media sosial.
"Atas perbuatan tersebut KH dijerat Pasal 88 Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar AKBP Ranefli.