JEMBRANA - Perempuan bernama Puput Mawaryanih (28), muncikari asal Bekasi, Jawa Barat, ditangkap di Jembrana, Bali. Puput disangka melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan. Di mana, setiap sekali kencan terduga pelaku memproleh uang jasa sejumlah Rp50 ribu,” kata Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra, Kamis, 17 Juni.
Pengungkapan kasus prostitusi online terjadi saat korban berinisial AH (27) melapor ke Polsek Negara, Jembrana. Korban mulanya dikenalkan dengan pelaku oleh sopir travel.
Korban diajak pelaku ke Singaraja, Buleleng, pada Sabtu, 12 Juni. Setelahnya korban melanjutkan perjalanan ke Jembrana.
Di tempat penginapan, korban dicarikan tamu laki-laki oleh pelaku. Korban pada Minggu, 13 Juni melayani dua laki-laki dan mendapatkan uang Rp450 ribu.
BACA JUGA:
Uang ini tak diberikan pelaku ke korban. Korban pun melarikan diri dari tempat penginapan.
"Sehingga sampai di jalan (korban) melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Negara," imbuhnya.
Polisi merespons laporan dengan mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku yang menjadi muncikari.
"Modusnya, yangbersangkutan menawarkan korban melalui aplikasi Mi Chat kepada para lelaki untuk diajak melakukan hubungan badan dengan tarif uang Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk satu kali berhubungan," ujar AKP Sudarma.