Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut remaja 15 tahun yang dipaksa menjadi pekerja seks komersil (PSK) dijajakan melalui aplikasi pesan singkat, Michat. Hasil penulusuran polisi, satu dari dua tersangka berperan sebagai 'joki' operasikan akun di aplikasi tersebut.

"Laki-laki inisial RR, usianya 19 tahun, ini perannya mencarikan tamu menggunakan aplikasi michat dengan nama akun Qwerty," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 21 September.

Sementara dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, tersangka EMT atau mami Erika merupakan muncikari. Dia yang mencari wanita untuk dijadikan PSK.

Kemudian, lanjut Zulpan, mami Erika menjual korban kepada para hidung belang dari Rp300 hingga Rp500 ribu.

"Modus operandi yang digunakan dalam kegiatan ini adalah ini pelaku menawarkan korban yang sebagai wanita BO atau booking out," ungkap Zulpan.

Lalu, para tersangka juga diketahui selalu berpidah-pindah lokasi. Tetapi, selalu apartemen yang dipilih untuk dijadikan tempat beraksi.

"Apartemen A di Tangerang, kemudian apartemen P di Jakarta dan apartemen Y di Jakarta," kata Zulpan.

Adapun, muncikari berinisial EMT (44) ditangkap wilyah Kalideres, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga meringkus rekannya, RR (19). Mereka menjadikan remaja 15 tahun sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Kasus ini bermula ketika korban yang masih berusia 15 tahun ditawari pekerjaan. Namun, ternyata korban dijadikan pekerja seks komersil atau PSK.

Selama 1,5 tahun korban dipaksa melayani para hidung belang. Hingga akhirnya korban bisa melarikan diri. Lantas, korban menceritakan yang dialaminya tersebut ke orang tuanya. Sehingga, memutuskan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.