Bagikan:

ALOR - Tim Penyidik Reskrim Polres Alor, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT)  melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka calon pendeta SAS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi. 

"Berkas perkara kasus ini sudah rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau di Kupang, Antara, Jumat, 16 September. 

SAS, seorang calon pendeta yang bertugas di Alor, telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.

Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini korban kekerasan seksual oleh SAS sudah bertambah menjadi 14 orang. Di mana dari jumlah itu sebagian besar adalah anak-anak di bawah 17 tahun. 

Jems mengatakan, dari hasil penyelidikan tim penyidik Polres Alor, diketahui bahwa para korban selain dicabuli, ada pula remaja perempuan yang direkam video dan difoto saat sedang tidak mengenakan pakaian atau saat telanjang.

“Hasil pengakuan para korban dan tersangka sebelum melakukan aksi asusila-nya tersangka merekam video para korban,” ujar Kasat Reskrim.

Usai melakukan tindakan asusila dan merekam video para tersangka, dia mengancam para korban untuk tidak melaporkan perbuatan dari tersangka, jika tidak ingin video yang direkam itu tersebar.

Kasus ini terus diselidiki oleh Polres setempat. Dan jumlah korbannya terus bertambah dari semula enam orang, lalu bertambah jadi 12 orang dan kini jadi 14 orang.

Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto mengharapkan agar tersangka kasus tersebut bisa diberikan sanksi yang maksimal atas perbuatannya.