JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai wacana soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali maju di Pilpres 2024 dengan menjadi calon wakil presiden (cawapres) cuma untuk membuat gaduh. Bahkan, PAN menyebut wacana tersebut bisa memunculkan prasangka negatif terhadap Jokowi.
"Hanya bikin gaduh, muncul fitnah dan prasangka negatif terhadap presiden. Dan, tidak berdampak apa-apa bagi kemajuan intelektualitas," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Jumat, 16 September.
Diketahui, wacana tersebut muncul dari pernyataan Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. Menurut Viva, pernyataannya itu adalah pernyataan pribadi.
Viva pun menegaskan, bahwa wacana presiden yang sudah dua periode menjabat masih bisa menjadi cawapres bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945.
"Wacana presiden dua periode menjadi Cawapres yang dikemukakan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono bertentangan dengan UUD NRI 1945. Suatu lontaran pernyataan yang hanya mengotori ruang publik," tegas Viva.
Viva mengingatkan, seharusnya sebagai jubir MK Fajar Laksono menjaga marwah lembaganya. Apalagi, MK memiliki fungsi menjaga konstitusi negara.
"Sebagai juru bicara MK, lembaga yang menjaga konstitusi negara, sebaiknya tidak boleh menyatakan pendapat pribadi dengan ide-ide yang multitafsir atas Konstitusi dan Undang-Undang," kata Viva.
Oleh karena itu, Viva mengajak seluruh pihak untuk mengakhiri wacana tersebut. Sebab, kata dia, wacana pencalonan Jokowi menjadi cawapres dalam pemilu 2024 telah digunakan beberapa pihak untuk mendeskreditkan Jokowi yang saat ini sedang fokus bekerja.
"Presiden Jokowi sedang fokus bekerja keras untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperkuat kelembagaan demokrasi. Sudahlah, diakhiri saja wacana yang tidak produktif bagi akal sehat," pungkas Viva.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengeluarkan pernyataan yang kemudian menuai polemik. Fajar mengatakan, tidak ada peraturan yang melarang Joko Widodo (Jokowi) untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Menurut Fajar, Pasal 7 UUD 1945 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal presiden atau wakil presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata Fajar lewat keterangan tertulisnya pada Senin, 12 September.
Belakangan, MK mengklarifikasi pernyataan jubirnya ini.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian keterangan tertulis dari Humas MK, Kamis, 15 September.