Bagikan:

JAKARTA - Setelah isu tiga periode mereda, kini muncul wacana Joko Widodo (Jokowi) bisa maju lagi di pemilihan presiden sebagai calon wakil presiden (cawapres). Isu Jokowi jadi cawapres setalah dua periode menjabat sebagai presiden, itu langsung ramai diperbincangkan publik.

 

Polemik baru ini muncul pasca Jurubicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, berbicara soal wacana Jokowi bisa menjadi cawapres. Fajar mengatakan, tidak ada peraturan yang melarang Jokowi untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Lantas, apa tujuan isu ini digulirkan? 

 

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Andriadi Achmad, menilai wacana Jokowi jadi Cawapres 2024 sangat tidak masuk akal. Meskipun, tidak ada larangan dalam Undang-Undang.  

 

"Suatu ketidakmungkinan dan ketidakwajaran Jokowi sebagai Cawapres 2024. Walaupun tidak ada larangan secara aturan perundang-undangan," ujar Andriadi kepada VOI, Sabtu, 17 September. 

 

Dalam Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Oleh karena itu, Andriadi menilai wajar apabila Jokowi enggan mengomentari isu tersebut.   "Wajar jika Jokowi tidak menanggapi isu tersebut," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespon terkait wacana jika dirinya bisa diusung menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendatang. Jokowi dengan tegas menjelaskan tidak mau menanggapi hal tersebut. 

"Ini muncul lagi jadi Wapres. Itu dari siapa? Kalau dari saya akan saya terangkan. Kalau nggak dari saya, saya nggak mau nerangin ya itu saja, terima kasih," ujar Jokowi.