Bagikan:

JAKARTA - Wacana masa jabatan presiden tiga periode lagi-lagi muncul ke ruang publik setelah muncul isu UUD 1945 bisa dilakukan perubahan. Ditambah lagi adanya dukungan relawan mendeklarasikan Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024. 

Terkait hal itu, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tegas menolak wacana tersebut. Lantaran sudah sesuai dengan konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden cukup dua periode.

"Karena kami taat konstitusi, saat ini jabatan presiden bisa diperpanjang 5 tahun kemudian untuk satu masa bakti atau periode. Jadi maksimal hanya dua periode," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay kepada wartawan, Senin, 21 Juni.

Menurutnya, wacana Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan usulan yang bertentangan dengan UUD 1945. Isu tersebut, kata Saleh, bisa membuat kegaduhan politik ditengah konsentrasi penanganan pandemi.

"Sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945 itu tidak boleh dibesar-besarkan, itu bisa bikin gaduh, polemik sehingga harus segera dihentikan," tegas Saleh.

Lagipula, sambungnya, usulan presiden tiga periode sudah berulangkali ditolak langsung oleh Jokowi. Bahkan, Jokowi bilang wacana itu menampar mukanya sendiri. 

"Karena itu, tentu beliau tidak ingin menjadi presiden ketiga kali, ia tidak mau mengingkari amanat reformasi," jelas Saleh.