Calon Pendeta Berengsek di Alor yang Cabuli 6 Remaja Perempuan Berulang Kali Dijerat 2 Undang-Undang
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

KUPANG - Polres Alor, NTT, mengatakan calon pendeta berengsek, tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap remaja perempuan di Kabupaten Alor dijerat UU Perlindungan Anak dan UU ITE.

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-U Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang,” katanya dilansir ANTARA, Senin, 12 September.

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lambat 20 tahun.

Selain terancam hukuman UU Perlindungan Anak, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 di Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini karena calon pendeta berengsek berstatus tersangka ini merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksinya tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan dalam menjalankan aksinya juga tersangka melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban.

“Berdasarkan laporan dari para korban juga, aksi yang dilakukan tersebut dilakukan secara berulang-ulang namun sayangnya para korban tak mengingat pasti berapa kali,” ujar Iptu Yames .

"Perbuatan persetubuhan yang terlapor lakukan terhadap para korban terjadi lebih dari satu kali dan berulang namun saat ini para korban hanya mengingat sebagian saja," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya seorang calon pendeta berinisial SAS dilaporkan ke Kepolisian Resor Alor karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan pelajar perempuan berusia 13 sampai 15 tahun di Kabupaten Alor.

Polisi menangkap SAS setelah menerima laporan dari korban. Sebelumnya hanya terdapat enam korban saja, namun seiring waktu berjalan, jumlah korban yang melapor semakin bertambah dan kini sudah menjadi 12 orang.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, SAS berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap enam pelajar perempuan di kompleks gereja tempat SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta.

SAS dilaporkan melakukan kejahatan tersebut sejak Maret 2021 hingga Mei 2022. Dia juga dilaporkan telah memperdaya dan mengancam korban.