Bagikan:

NTT - Polres Alor menyatakan berkas perkara kekerasan seksual terhadap 14 orang anak di bawah umur dengan tersangka seorang calon pendeta berinisial SAS telah lengkap atau P21.

"Sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kalabahi," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Kupang, NTT, dikutip dari Antara, Senin 3 Oktober.

Hal ini disampaikan Ariasandy ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta berinisial SAS terhadap belasan anak di bawah umur di Kabupaten Alor.

Perbuatan asusila tersangka SAS itu dilakukan sang pendeta saat bertugas selama Mei 2021 hingga Maret 2022. Tersangka SAS melakukan perbuatan asusila itu di lingkungan gereja tempatnya bertugas.

Ariasandy mengatakan pelimpahan berkas perkara itu dilakukan oleh Polres Alor pada pekan lalu setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Usai dilimpahkan, jaksa akan meneliti dulu sejumlah berkas perkara tersebut, jika masih belum lengkap maka akan dikembalikan dan diminta untuk dilengkapi lah," ujar Ariasandy.

Dalam kasus ini, tersangka SAS dijerat dengan pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi tercelanya tersebut.