Empat Tersangka Pengendara Harley-Davidson yang Keroyok Anggota TNI Segera Disidang
Pelaku pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Empat anggota Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia yang juga tersangka kasus pengeroyokan dua TNI di Bukittinggi segera disidang. Hal ini menyusul berkas penyidikan empat tersangka lengkap alias P21 oleh Kejaksaan.

"Hari ini Polres Bukittinggi telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan Nomor surat : B-1662 / L.3 11 / Eku.1/11/2020 perkara pidana pelaku berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Satake Bayu di Padang, dilansir Antara, Senin, 24 November.

Menurut dia, hasil koordinasi Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada Kamis, 26 November nanti.

"Sejumlah tersangka dan barang bukti akan diserahkan penyidik kepada kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya Polres Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka kasus yang sama berinisial BS (16) ke Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi.

Ia menjelaskan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Tersangka merupakan anak di bawah umur dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Ia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.

Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP.