PADANG - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua orang dari rombongan motor gede Harley-Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI Kodim 0304/Agam. Keduanya langsung ditahan.
"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolresta Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dikutip Antara, Sabtu, 31 Oktober.
Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS, dan B. Keduanya dijerat pasal 170 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
BACA JUGA:
Polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.
AKBP Dody mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.
"Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka," katanya.
Dody menjelaskan saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya. Sedangkan 13 unit motor gede saat ini diamankan di kantor polisi.
Polisi menegaskan siapa pun yang menggunakan jalan baik itu klub, komunitas, atau kelompok lainnya, bisa sama-sama menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.
"Hormati pengguna jalan lain taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," tegasnya.
Pengeroyokan diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kumat sekitar pukul 16.40 WIB, Jumat, 30 Oktober dan viral di media sosial.
Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.