Bagikan:

BANDUNG - Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Ibrahim Tompo menyatakan,  dua pengendara motor gede (moge) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran. 

Status tersangka kedua pelaku ditetapkan usai Polres Ciamis melakukan gelar perkara. "Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge)," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Antara, Selasa, 15 Maret.

Polres Ciamis melakukan gelar perkara para Senin kemarin. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pengendara moge jenis Harley Davidson langsung ditahan polisi.

Adapun peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu, 12 Maret lalu di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan. Namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.

"Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata dia.

Dari informasi yang ia terima, menurutnya kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongan konvoi kelompoknya yang tengah dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran.