Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti kasus Laka lantas yang menewaskan dua bocah kembar laki-laki di Jalan Raya Padaherang – Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu, 12 Maret, lalu. 

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB Jazilul Fawaid, mendorong kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap pengemudi motor gede (Moge) yang menabrak bocah kembar Hasan-Husen hingga tewas. Menurutnya, kasus kecelakaan itu bukanlah perkara kecil.

"Kami dukung polisi untuk melanjutkan proses hukum kasus ini. Sebab ini bukan perkara kecil, dua nyawa melayang sia-sia," ujar Jazilul Fawaid kepada wartawan, Selasa, 15 Maret. 

Dalam peristiwa itu pihak keluarga dan pengemudi moge telah memutuskan damai. Disebutkan pengemudi memberikan uang Rp50 juta untuk korban. 

Namun, Wakil Ketua MPR itu menilai keputusan damai kedua belah pihak tidak menghentikan proses hukum.

"Pendekatan kekeluargaan dapat saja dilakukan kedua pihak, itu menjadi pertimbangan untuk memberikan keringanan, tapi bukan untuk menghentikan proses hukum," katanya.

Karenanya, legislator Jawa Timur itu meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini. Sehingga, kata Jazilul, kasus kecelakaan ini bisa menjadi pelajaran.

"Hemat saya, mesti diusut sebab musababnya dan proses hukumnya agar menjadi pelajaran. Kasus ini murni kecelakaan, kecerobohan atau kelalaian dalam berkendara," tegasnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menyampaikan bahwa Polda Jabar tetap memproses hukum kasus kecelakaan yang viral ini.

“Kami menyampaikan prihatin dan berbela sungkawa akibat adanya kejadian ini yang terjadi pada hari Sabtu, 12 Maret, di Jalur Padaherang-Kalipucang, dimana pada kejadian ini diakibatkan adanya tabrakan antara sepeda motor Harley 2 unit dengan penyebrangan jalan, yang menyebabkan meninggalnya korban di tempat kejadian perkara” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin 14 Maret.

Dijelaskan mantan Kabid Humas Polda Sulut ini, bahwa sampai saat ini pengendara dan sepeda motor telah diamankan di Polres Ciamis dan sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Penyelidikan terus dilakukan, termasuk meminta keterangan saksi, baik saksi yang ada di TKP maupun pemeriksaan terhadap kedua pengendara dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status pengendara sepeda motor tersebut,” jelas eks perwira Polda Sulut tersebut.

Diakuinya, sampai saat ini kedua sepeda motor dan pengendaranya telah diamankan di Polres Ciamis dan hari ini Senin, 14 Maret, kita lakukan agenda untuk melakukan pemeriksaan.

“Penyidik Satlantas Polres Ciamis, saat ini melakukan pemeriksaan pendalaman kepada kedua pengendara tersebut, dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut” jelasnya.

Disampaikan pula oleh Kabid Humas, bahwa sepeda motor tersebut ada dalam Rombongan besar dalam satu grup menuju Pangandaran, tetapi ada 3 sepeda motor yang tertinggal dan menyusul di belakang dan akhirnya 2 kendaraan ini yang terjadi kecelakaan.

“Peristiwanya pada saat itu pejalan kakinya berjalan dipinggir jalan, tetapi ada satu orang yang akan menyeberang, kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor. Kemudian datang lagi adiknya atau saudaranya yang akan menolong saudaranya, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang menabrak saudaranya yang satu lagi yang akan menolong. Akhirnya keduanya meninggal di tempat” terangnya.

Menanggapi adanya pihak penabrak sudah bertemu dengan pihak keluarga, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyatakan bahwa perdamaian itu tidak serta merta menggugurkan proses pidana dari suatu pidana yang terjadi.

“Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai selesainya berkas perkara. Jadi kalaupun misalnya ada perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara kepada keluarga korban. Dan biasanya itu hanya digunakan untuk pertimbangan di dalam sidang peradilan nantinya” ungkap Ibrahim Tompo.

Tompo menegaskan bahwa proses penyidikan tetap akan dijalankan.

“Yang pasti proses penyidikan tetap dijalankan, namun apabila ada informasi perdamaian itu menjadi urusannya antara pengendara dan pihak keluarga korban” pungkas Ibrahim Tompo.