Bagikan:

PADANG - Polda Sumatera Barat mengembalikan 19 unit motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia yang sempat ditahan. Moge ini ditahan karena pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI AD di Kota Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Satake Bayu mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat telah melakukan penyelidikan terhadap 24 moge yang menjadi barang bukti kasus tersebut.

Dia mengatakan 19 unit motor dikembalikan kepada pemilik karena dokumen yang dimilikinya lengkap.

Kelengkapan ini diperoleh selepas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar dan Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar ke Jakarta.

"Kita sudah koordinasi dengan Polda Metro terkait unit tersebut dan 19 moge dinyatakan lengkap," kata Kombes Bayu dikutip Antara, Rabu, 24 Februari.

Sementara itu lima unit motor gede lainnya masih berada di Mapolda Sumbar karena diduga tidak memiliki surat-surat alias bodong.

"Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai di pusat terkait ini. Kita akan limpahkan perkara dan barang buktinya ke sana," kata dia.

Sebelumnya 24 unit motor gede rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indoesia yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI di Kota Bukittinggi akhirnya dipindahkan ke Mapolda Sumbar.

Motor tersebut dipindahkan dari Polres Bukittinggi ke Mapolda Sumbar pada Kamis malam.

Dia mengatakan 24 motor tersebut terdiri dari 21 merek Harley Davidson dan tiga lagi dari merek lain.

"Motor ini ada yang dalam pemeriksaan karena surat-suratnya dan ada yang dititipkan karena pemiliknya kembali ke daerahnya," kata dia.

Dia mengatakan untuk dugaan penganiayaan diproses oleh Polres Bukittinggi dan saat ini masih terus berjalan sementara untuk motor memang dipindahkan ke Mapolda Sumbar.

Sebelumnya Polres  Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan lima pengendara Moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat (30/10).

Awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49). Setelah dilakukan pengembangan ada tambahan tersangka baru HS (48), JA (26) dan TR (33).

"Seluruhnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan motor itu melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.