Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi Otsus Papua, Polri Bangun Koordinasi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan bakal berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. 

Hal ini menangapi pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut bakal mengumpulkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki perkara tersebut.

"Tentunya kita akan berkoordinasi, masalah seperti itu tidak hanya Polri saja yang menyelesaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 23 Februari.

Rusdi menyebut penanganan perkara ini harus melibatkan sejumlah instansi-instansi penegakan hukum. Sehingga, dengan alasan itu langkah pertama yang dilakukan Polri dengan membangun komunikasi.

"Ini keterkaitan dengan instansi yang lain," kata dia.

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bakal menindaklanjuti dan mengumpulkan aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri agar penegakan hukum segera melakukan penegakan hukum di Papua.

"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud.

Terkait berbagai usulan lain termasuk pemekaran provinsi, Menko Polhukam menegaskan akan menindaklanjuti dengan dua langkah. Pertama, proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.

"Kedua, saya sudah minta deputi satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala derah dan tokoh masyarakat tadi," tegas Mahfud.