Kejagung Masih Telusuri Ada Tidaknya Penyimpangan Dana Otsus Papua
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal mendalami dana otonomi khusus (otsus) Papua yang disebut terindikasi menyimpang. Tapi Kejagung masih menunggu Menko Polhukam Mahfud MD.

"Nanti dikondisikan dengan beliau (Mahfud). Nah kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi, kita belum tahu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono kepada wartawan, Rabu, 24 Februari.

Ali mengatakan, berdasarkan pernyataan dari Mahfud, penanganan persoalan ini tidak hanya ditangani Korps Adhyaksa. Sebab, semua institusi penegak hukum, Polri, KPK dan Kejaksaan bakal dilibatkan.

Ali menyebut penelusuran dana otsus tidak hanya dikonsentrasikan terkait wilayah Papua. Sebab indikasi penyimpangan juga ditemukan di Aceh. 

"Kita sudah dihubungi Pak (Mahfud) Kementerian Polhukam itu, pokoknya nanti kalau ada tugas siap-siap," kata dia.

"Belum. Kita belum tahu seperti apa, berapa jumlahnya, belum tahu," kata Ali soal ada tidaknya penyimpangan. 

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bakal menindaklanjuti dan mengumpulkan aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri agar penegakan hukum segera melakukan penegakan hukum di Papua.

"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud.

Terkait berbagai usulan lain termasuk pemekaran provinsi, Menko Polhukam menegaskan akan menindaklanjuti dengan dua langkah. Pertama, proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.

"Kedua, saya sudah minta deputi satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala derah dan tokoh masyarakat tadi," tegas Mahfud.