Pemerintah Ajukan Penambahan Dana Alokasi Khusus Otsus Papua
ILUSTRASI/JAYAPURA (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengajukan skema penambahan anggaran dana alokasi khusus (DAU) dalam perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di provinsi Papua. RUU Otsus Papua masuk dalam Prolegnas 2021. 

"Sebagaimana diketahui, Otsus Papua yang diberikan melalui UU Nomor 21 tahun 2001 telah dilaksanakan hampir 20 tahun," ujar Ketua Panitia Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun dalam rapat kerja (Raker) panitia khusus (Pansus) otonomi khusus Papua di Jakarta, Kamis, 27 Mei.

Komarudin mengungkapkan, pemerintah melalui RUU mengajukan penyelesaian persoalan Papua dengan dua hal. Pertama, memperpanjang pemberian dana otsus selama 20 tahun ke depan.

Kemudian melalui provinsi Papua, RUU yang sedang dibahas dapat menyelesaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan Otsus di Papua.

"Perpanjangan disertai dengan penambahan sebesar 2,5 persen dari DAU dari 2 persen sebelumnya beserta perubahan tata kelola," katanya.

Komarudin menegaskan tujuan awal pemberian otsus ke Papua untuk keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dan kemajuan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

"Kalau dilihat saat ini, masih memperlihatkan persoalan yang telah memunculkan ketidakpuasan di tengah masyarakat," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, untuk merampungkan pembahasan, DPR melakukan rapat kerja untuk mendengarkan masukan dari Panglima TNI, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Pansus mengharapkan masukan dan evaluasi yang dilakukan oleh Bappenas, terkait perencanaan pembangunan di Papua selama ini. Menyoal, apakah persoalan utama perencanaan pembangunan di Papua dan bagaimana perencana pembangunan di Papua masa depan.

Sementara, dalam rapat kerja tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa memaparkan lima isu dan permasalahan dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Pertama, Suharso menyebut dana otonomi khusus Papua selama ini belum tepat sasaran.

"Dana otsus yang diutamakan untuk pembangunan sumber daya manusia, terutama pendidikan dan kesehatan, infrasturktur dan ekonomi belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya orang asli Papua," kata Suharso.

Kedua, tata kelola dana otsus Papua. Suharso menyebut belum adanya supervisi dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang tata kelola dana otsus Papua.

"Masih rendahnya komitmen dan kapasitas sumber daya manusia, aparatur pengelola dana otsus," ujar Ketua Umum PPP itu.

Ketiga, terkait dengan target pembangunan di Papua. Menurut Suharso, selama ini tidak adanya target capaian yang mendasari pengelolaan dana otsus di akhir pelaksanaan otonomi khusus 2021.

Keempat, berakhirnya dana otsus pada tahun 2021 ini, di mana sumber penerimaan pembangunan dalam struktur APBD di Provinsi Papua dan Papua Barat itu 60 persen adalah berasal dari dana perimbangan.

"Kemudian presiden memutuskan untuk mengarahkan kelanjutan alokasi dana otsus Papua dengan tata kelola yang baik," kata Suharso.

Kelima adalah grand design dalam pembangunan Papua. "Perlu disusun grand design dalam pengelolaan dana otsus yang disesuaikan dengan target kesejahteraan Papua," pungkasnya.