JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menghadiri Rapat kerja Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU no 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, di Gedung DPR RI, Kamis 27 Mei. Dalam pertemuan itu ia membeberkan skema baru Dana Otsus (otonomi khusus) untuk Papua.
Hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain arah kebijakan Dana Otsus, skema baru pengelolaan Otsus Papua, dan peran Bappenas dalam pengelolaan Otsus ke depan. Arah kebijakan dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat tahun 2022 yang terdiri dari 4 tujuan. Demikian keterangan tertulis yang disampaikan ke redaksi VOI, pada Kamis, 27 Mei.
Pertama, meningkatkan pemanfaatan Dana Otsus Papua untuk meningkatkan IPM, meningkatkan kompetensi Orang Asli Papua di semua bidang pembangunan, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan sentra ekonomi baru di 7 wilayah adat, menurunkan biaya kemahalan, terjaganya lingkungan hidup yang berkelanjutan, terbangunnya kehidupan sosial yang inklusif, aman dan damai serta meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui Dana Tambahan Infrastruktur yang besarannya disepakati antara DPR-RI atas usulan pemerintah.
Kedua, memperkuat koordinasi, kerja sama, dan kemitraan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota, Kementerian atau Lembaga, dan masyarakat dalam penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalian, serta evaluasi pemanfaatan dana dan capaian kinerja Dana Otsus.
Kemudian yang ketiga, memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing kabupaten/kota di Papua secara bertahap hingga tercapainya Transformasi Papua yang berkelanjutan di tahun 2030.
Dan keempat, fokus pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) yang melalui tranfsormasi ekonomi berbasis wilayah adat hulu ke hilir, peningkatan SDM Unggul, inovatif, berkarakter dan konstektual Papua, peningkatan infrastruktur dasar dan ekonomi, peningkatan tata kelola pemerintahan dan keamanan dengan menjunjung tinggi penghormatan terhadap HAM, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
BACA JUGA:
Dalam bahasan mengenai skema baru pengelolaan otsus Papua. Diketahui, dana otsus awalnya 2% dari plafon total DAU nasional setiap tahunnya, menjadi 2,25% setiap tahunnya. Sementara itu, skema pengelolaannya 1% untuk Block Grant yaitu skenario pemanfaatan dengan landasan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di Papua dan Papua Barat dan ke sektor/bidang yang bersifat kekhususan Papua, antara lain dukungan Majelis Rakyat Papua (MRP) bahan kontak sosial.
Sisanya 1,25% untuk skema khusus (performance dance), yaitu untuk skenario pemanfaatan dengan landasan Grand Desain Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat yang holistik, indikator kinerja yang terukur dan pengendalian dan bersifat kolaboratif dengan sumber pembiayaan lain.
Perbaikan tata kelola Dana Otsus Papua
Peran Bappenas dalam pengelolaan Dana Otsus Papua ke depan juga turut dibahas. Perbaikan tata kelola Dana Otsus Papua dilakukan Kementerian PPN/Bappenas bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui penyusunan Grand Design Pengelolaan Dana Otsus Papua, dengan komponen:
1. Evaluasi penggunaan dana Otsus
2. Penajaman strategi dan implementasi pembangunan wilayah Papua pada bidang SDM, ekonomi, infrastruktur, tata kelola dan kelembagaan sejalan dengan kebijakan RPJMN, RKP, dan Inpres No. 9/2020
3. Reformulasi anggaran dan peruntukan penggunaan dana Otsus Papua
4. Mekanisme pemantauan dan performance-based analysis dalam penggunaan dana Otsus Papua.
Penyusunan RPP pengelolaan dana Otsus yang melibatkan Bappenas, dengan tujuan penyelarasan antara poin-poin peraturan RPP pengelolaan dana Otsus terhadap substansi Grand Design Pembangunan Papua. Demikian dikemukakan Suharso Monoarfa sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Bappenas.