MANOKWARI - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahun 2023 di Provinsi Papua Barat Daya sebanyak Rp785,160 miliar atau 36,10 persen dari total pagu Rp2,175 triliun.
"Penyalurannya terdiri dari tahap satu Rp652,533 miliar dan tahap kedua baru terealisasi Rp132,627 miliar," kata Kepala Bidang PPA-II Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Perwakilan Provinsi Papua Barat Wahyu Widhianto di Manokwari dilansir ANTARA, Selasa, 1 Agustus.
Dia menjelaskan ada tujuh pemerintah daerah yang menerima penyaluran dana otsus yaitu Pemprov Papua Barat Daya Rp286,951 miliar, Pemkab Maybrat Rp71,475 miliar, dan Raja Ampat Rp155,675 miliar.
Kemudian Pemkab Sorong Rp38,238 miliar, Sorong Selatan Rp54,820, Maybrat Rp114,780 miliar, dan Pemkot Sorong Rp63,218 miliar.
"Dana otsus disalurkan langsung ke rekening masing-masing pemda," kata Wahyu.
Pagu dana otsus untuk Pemprov Papua Barat Daya sebanyak Rp956,503 miliar, Maybrat Rp238,252 miliar, Raja Ampat Rp285,148 miliar, Sorong Rp127,460 miliar, Sorong Selatan Rp182,735 miliar, Tambrauw Rp174,280 miliar, dan Kota Sorong Rp210,729 miliar.
Hingga 1 Agustus 2023, baru dua pemda yang telah melakukan penyaluran dana otsus tahap kedua yaitu Tambrauw dan Raja Ampat.
"Pemkab Tambrauw sudah tersalur 65,86 persen dari pagu, dan Raja Ampat 54,59 persen. Sisanya masih 30 persen," ucap Wahyu.
Dana otsus terdiri dari tiga jenis yaitu dana otsus bersifat umum (block grant), dana otsus yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant), serta dana tambahan infrastruktur (DTI).
DJPb terus berkoordinasi dengan masing-masing pemda di Papua Barat Daya agar segera menyelesaikan dua dokumen syarat penyaluran dana otsus setiap tahapan.
Dokumen yang dimaksud yakni laporan penggunaan dana otsus sebelumnya, dan laporan perencanaan otsus yang terintegrasi dengan program pada APBD.
"Pemda harus menyerahkan dokumen syarat salur ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan di Jakarta," kata Wahyu.
Setelah syarat salur terpenuhi, kata Wahyu, DJPK menerbitkan surat rekomendasi penyaluran ke seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia.
Kelengkapan dua dokumen syarat penyaluran dana otsus diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus.
"Saat ini pemda belum ada kewajiban memberikan laporkan ke kami (DJPb) di daerah, tapi langsung ke pusat," ujar dia.
Menurut dia pemerintah pusat telah memberikan status kekhususan bagi Papua melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Implementasi kebijakan itu perlu ditopang dengan anggaran yang disebut dana otsus, sehingga pelaksanaannya berjalan maksimal sesuai ekspektasi bersama.
"Dana dari pemerintah pusat ke Papua itu tidak hanya otsus, tapi ada lainnya seperti DAK fisik, DAK non-fisik, dana desa, dan lainnya," ujar dia.