JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyebut pihaknya sudah menerima surat presiden tentang revisi Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus (otsus) Provinsi Papua.
Surat presiden mengenai otsus Papua telah diterima DPR pada 4 Desember lalu. Sampai saat ini DPR masih mendorong pemerintah untuk mengevaluasi isi rancangan otsus tersebut.
"Pimpinan DPR telah mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi Otsus Papua secara menyeluruh," kata Puan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun 2020-2021 di gedung DPR, Jumat, 11 Desember.
Evaluasi ini, kata Puan, diharapkan mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat yang dilaksanakan secara efektif. Selain itu, Puan juga meminta pemerintah untuk membuka dialog kepada tokoh Papua.
"Pemerintah agar terus membuka dan melakukan komunikasi dengan para tokoh Papua dan Papua Barat, sehingga terbangun keselarasan pandangan dan sikap dalam menjalankan pembangunan di Papua dan Papua barat," tutur Puan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin menyebut revisi ini akan ditindaklanjuti setelah DPR membuka kembali masa sidang pada 10 Januari 2021.
"Surat ini tentu akan kami jalankan secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku dalam masa sidang yang akan kita lakukan secara bersama-sama tanggal 10 Januari 2021," kata Aziz.
Bekaitan dengan hal ini, beredar penolakan mengenai revisi otsus Papua. Namun, Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim 90 persen masyarakat Papua tak mempermasalahkan soal otonomi khusus (Otsus). Menurutnya, yang mempermasalahkan adalah orang-orang tertentu dan mereka yang hanya ramai di media sosial.
"Kami sudah komunikasi dengan berbagai pihak. Kami juga sudah membahas pandangan-pandangan dari majelis rakyat Papua, DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), tokoh-tokoh masyarakat. Kesimpulannya, lebih dari 90 persen rakyat Papua itu tidak mempersoalkan Otsus," ujar Mahfud pada Jumat, 2 Oktober.
"Itu kan yang ngomong-ngomong hentikan Otsus tak usah diperpanjang itu kan hanya orang-orang tertentu saja dan medsos tertentu saja. Dari itu ke itu juga lalu dipantulkan ke luar negeri. Tapi kan kita orang Indonesia. Kami ke dalam hampir ga ada yang menolak itu," lanjut dia.
Mahfud menyebut, yang dilakukan perpanjangan bukanlah penerapan otonomi khusus. Sebab, Otsus Papua ini akan terus berlaku tanpa perlu diperpanjang.
Ada pun yang dilakukan pemerintah saat ini adalah merevisi salah satu pasal di UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua ini. "Bukan mengkahiri atau memperpanjang undang-undangnya tapi merevisi Pasal 34 tentang dana otsus karena dana itu habis masa berlakunya pada 2021. Sehingga kalau sekarang tak direvisi, dana tidak sah secara hukum," tegasnya.
Eks Ketua MK itu mengatakan, pemerintah akan memberikan dana otonomi khusus sesuai dengan permintaan masyarakat Papua dan hal ini dibuktikan dengan peningkatan dana alokasi umum sebesar 2,5 persen. Hanya saja, dia menyebut masyarakat di sana harusnya bisa merasakan manfaat dari dana alokasi tersebut.